Sejarah Peradilan Indonesia Pasca Merdeka dan Orde Baru


A. Sejarah Peradilan Indonesia Pasca Merdeka

Pada waktu Jepang masuk menggantikan kedudukan penjajahan Belanda, Peradilan Raad van Justitie dan Residentiegerecht dihapuskan. Jepang membentuk satu macam peradilan yang berlaku bagi semua orang yang diberi nama Tiboo Hooin. Badan peradilan ini merupakan peradilan kelanjutan dari Landraad. Hukum acaranya tetap mengacu pada HIR dan RBg.

Dengan demikian, pada waktu penjajahan Jepang penyelesaian kasus arbitrase juga mengacu pada Buku III Rv. Yang berjudul Recbtspleging van onderscheiden aard(peradilan bentuk lainnya), Titel I di bawah judul van de uitspraken van scheidsmannen (keputusan-keputusan yang dijatuhkan juru pemisah) dan diatur dalam Pasal 615 sampai dengan 651. Mengenai berlakunya arbitrase ini, pemerintah Jepang pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Balatentara Jepang yang menentukan bahwa: semua badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum dan Undang-undang dari Pemerintah dahulu Pemerintahan Hindia Belanda tetap diakui sah buat sementara asal tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang.

B. Sejarah Peradilan Indonesia Orde Baru

Pada masa Orde Baru di Indonesia, sistem peradilan mengalami berbagai perubahan yang signifikan. Pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto memiliki kendali yang kuat terhadap lembaga peradilan, yang menyebabkan terjadinya berbagai kontroversi terkait independensi dan keadilan sistem peradilan.

Selama periode Orde Baru, terjadi berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali diputuskan oleh pengadilan dengan keputusan yang kontroversial. Banyak pengamat mengkritik sistem peradilan pada masa itu karena dianggap tidak independen dan terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik pemerintah.

Meskipun demikian, ada juga perkembangan positif dalam sistem peradilan pada masa Orde Baru, seperti pembentukan berbagai lembaga hukum yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Namun, keseluruhan, sejarah peradilan di Indonesia pada masa Orde Baru mencerminkan kompleksitas hubungan antara kekuasaan politik dan keadilan hukum.

Artikel Senada:

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url