Tanya Jawab Seputar Hukum Keluarga Internasional


Soal:

1. Jelaskan perbedaan lex fori dan lex causae?

Jawaban:

Perbedaan utama antara lex fori dan lex causae adalah bahwa lex fori berlaku di tempat pengadilan, sedangkan lex causae berlaku di tempat terjadinya peristiwa hukum. Lex fori digunakan oleh pengadilan untuk menentukan hukum yang berlaku dalam suatu perkara, sementara lex causae digunakan untuk menentukan hukum yang berlaku berdasarkan tempat terjadinya peristiwa hukum. Dalam beberapa kasus, lex fori dapat menjadi lex causae jika tidak ada hukum lain yang lebih spesifik yang berlaku, tetapi secara umum, lex fori dan lex causae memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam HPI.

2. Jelaskan fungsi titik taut primer dan sekunder?

Jawaban:

Titik taut primer berfungsi sebagai faktor awal yang menentukan apakah suatu peristiwa hukum termasuk kategori hukum perdata internasional atau tidak. Faktor-faktor yang termasuk ke dalam titik pertautan primer meliputi perbedaan kewarganegaraan di antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum.

Titik taut primer memiliki beberapa fungsi yang signifikan. Pertama, mereka menentukan apakah suatu peristiwa hukum termasuk kategori hukum perdata internasional atau tidak. Kedua, mereka menunjukkan perbedaan kewarganegaraan sebagai faktor yang membedakan suatu peristiwa hukum sebagai hukum perdata internasional. Ketiga, mereka menciptakan persoalan hukum perdata internasional yang memerlukan penyelesaian berdasarkan hukum internasional.

Titik taut sekunder, sebaliknya, berfungsi sebagai faktor yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum perdata internasional. Faktor-faktor yang termasuk ke dalam titik pertautan sekunder meliputi tempat terletaknya benda, tempat dilangsungkannya perbuatan hukum, dan tempat ditandatanganinya kontrak. Titik taut sekunder memiliki beberapa fungsi yang signifikan. Pertama, mereka menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum perdata internasional. Kedua, mereka menjadi alat bantu dalam menentukan hukum yang berlaku dalam suatu hubungan hukum perdata internasional. Ketiga, mereka membantu menyelesaikan persoalan hukum perdata internasional dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan peristiwa hukum.

3. Apa yang dimaksud dengan lex situs/lex rei sitae?

Jawaban:

Lex situs atau lex rei sitae adalah konsep hukum yang memastikan bahwa status suatu benda tidak bergerak ditentukan oleh hukum dari lokasi di mana benda tersebut berada. Dalam konteks hukum perdata internasional, lex situs/lex rei sitae berfungsi sebagai acuan untuk menentukan hukum yang berlaku atas suatu benda tidak bergerak, seperti properti, tanah, atau bangunan, berdasarkan hukum dari lokasi di mana benda tersebut terletak.

4. Apa yang dimaksud dengan lex loci actus?

Jawaban:

Lex loci actus adalah prinsip hukum yang menentukan bahwa validitas dan efek dari setiap tindakan hukum ditentukan oleh hukum di lokasi di mana tindakan tersebut dilakukan. Dalam konteks hukum perdata internasional, lex loci actus berfungsi sebagai acuan untuk menentukan hukum yang berlaku atas suatu tindakan hukum, seperti kontrak atau pelanggaran hukum, berdasarkan hukum dari tempat di mana tindakan tersebut dilakukan.

5. Apa yang dimaksud dengan lex loci delicti commisi?

Jawaban:

Lex loci delicti commisi adalah prinsip hukum yang menentukan bahwa hukum yang berlaku atas suatu perbuatan melanggar hukum adalah hukum dari lokasi di mana perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi. Dalam konteks hukum perdata internasional, lex loci delicti commisi berfungsi sebagai acuan untuk menentukan hukum yang berlaku atas suatu perbuatan melanggar hukum, seperti pelanggaran hak cipta atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan hukum dari lokasi di mana perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi.

6. Apa yang dimaksud dengan lex loci celebrationis?

Jawaban:

Lex loci celebrationis adalah prinsip hukum yang menentukan bahwa keberlakuan materiil suatu perkawinan harus ditentukan berdasarkan kaidah hukum dari tempat di mana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan. Dalam konteks hukum perdata internasional, lex loci celebrationis berfungsi sebagai acuan untuk menentukan hukum yang berlaku atas suatu perkawinan, seperti sistem hukum tempat perkawinan dilangsungkan, yang menentukan syarat-syarat formil dan materiil suatu perkawinan.

7. Apa yang dimaksud dengan status personal?

Jawaban:

Status personal dalam hukum perdata internasional mengacu pada kondisi atau keadaan suatu pribadi yang diberikan atau diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya. Status personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum, serta perlindungan hukum dan perlindungan kepentingan pribadi. Dalam hukum perdata internasional, status personal individu ditentukan oleh dua asas, yaitu asas kewarganegaraan dan asas domisili. Setiap negara menganut salah satu asas tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Tanya Jawab Studi Kasus

1. Triono seorang warga negara Indonesia melakukan kontrak kerjasama antar perusahaan
dengan Anotoko seorang warga Jepang. Perjanjian kontrak dilakukan di Jepang, sedangkan
perusahaan mereka bertempat di Indonesia. Bila terjadi sengketa dalam kontrak kerjasama
mereka, hukum mana yang digunakan? Sebutkan alasannya?

Jawaban:

Dalam kasus ini, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam kontrak kerjasama antara Triono dan Anotoko adalah hukum Indonesia. Alasan ini berdasarkan pada prinsip lex loci celebrationis, yang menentukan bahwa hukum yang berlaku atas suatu perjanjian adalah hukum dari tempat di mana perjanjian tersebut dilangsungkan. Dalam kasus ini, perjanjian kontrak dilakukan di Jepang, tetapi perusahaan mereka bertempat di Indonesia. Oleh karena itu, hukum Indonesia yang berlaku atas perusahaan Indonesia yang terlibat dalam kontrak tersebut, serta hukum Indonesia yang berlaku atas Triono sebagai warga negara Indonesia, maka hukum Indonesia yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam kontrak kerjasama.

2. Jika terdapat pasangan suami istri berwarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Jerman, setelah berjalan beberapa tahun mereka mengajukan perceraian di pengadilan Jerman. Maka hukum mana yang dipakai? Dan sebutkan alasannya?

Jawaban:

Dalam situasi ini, hukum yang dipakai adalah hukum Jerman. Alasan ini berdasarkan pada prinsip lex loci celebrationis, yang menentukan bahwa hukum yang berlaku atas suatu perjanjian adalah hukum dari tempat di mana perjanjian tersebut dilangsungkan. Dalam kasus ini, perceraian dilakukan di pengadilan Jerman, maka hukum Jerman yang berlaku atas perceraian tersebut. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Jerman, pasangan suami istri tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat hukum Jerman yang berlaku atas perceraian, seperti syarat-syarat formalitas dan materiil yang diperlukan dalam hukum Jerman.


3. Jika terdapat keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di australia, setelah berjalan beberapa tahun kedua orang tua tersebut meninggal dunia, kemudian mereka mengajukan sengketa waris di pengadilan Australia. Maka hukum mana yang digunakan? Sebutkan alasannya?

Jawaban:

Dalam kasus ini, hukum yang digunakan adalah hukum Australia. Alasan ini berdasarkan pada prinsip lex loci celebrationis, yang menentukan bahwa hukum yang berlaku atas suatu perjanjian adalah hukum dari tempat di mana perjanjian tersebut dilangsungkan. Dalam kasus ini, sengketa waris diajukan di pengadilan Australia, maka hukum Australia yang berlaku atas sengketa tersebut. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia, pasangan suami istri tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat hukum Australia yang berlaku atas warisan, seperti syarat-syarat formalitas dan materiil yang diperlukan dalam hukum Australia.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url