Metodologi Lajnah Bahtsul Masa’il NU Dalam Memutuskan Problematika Hukum Islam di Indonesia


Lajnah Bahtsul Masa’il NU

Pendahuluan

Lajnah Bahtsul Masa’il NU merupakan lembaga yang berperan sebagai wadah diskusi dan kajian mendalam terhadap berbagai persoalan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan. Dalam memberikan suatu putusan hukum, LBM NU memberikan pandangan dan solusi hukumnya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dan Ahlussunnah Wal Jamaah [1]. Lembaga ini menunjukkan komitmennnya untuk menjawab tantangan zaman.

Dalam memutuskan suatu perkara Lajnah Bahtsul Masa’il NU berusaha untuk memutuskannya melalui pendekatan ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Hal ini menandakan, bahwa LBM NU masih memegang teguh tradisi keilmuwan ulama salaf dengan mengacu sumber-sumber rujukannya pada kitab-kitab turats (karya ulama klasik) sebagai rujukan utamanya [2].

Lajnah Bahtsul Masa’il NU menghadapai tantangan hukum Islam yang semakin kompleks, mulai dari permasalahan sosial, politik, dan teknologi di kawasan negara Indonesia. Dengan ini, maka LBM NU dalam memutuskan suatu permasalahan hukum bertumpu pada teks-teks normatif, metode ijtihad jama’i, musyawarah, dan istinbath hukum yang mengedepankan prinsip kemaslahatan umat. Pada akhirnya, hal itu semua dapat membuat LBM NU untuk memberikan solusi yang relevan, konservatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Indonesia [3].

Oleh karena itu, alasan penulis mengambil judul, “Metodologi Lajnah Bahtsul Masa’il NU Dalam Memutuskan Problematika Hukum Islam di Indonesia” yang pertama karena adanya benturan dalam ranah hukum, keputusan yang di buat oleh LBM NU seringkali menjadi rujukan masyarakat Indonesia kalangan Nahdliyin dalam menjalani praktik keagamaan [4].

Adapun alasan yang ke-dua adalah benturan secara sosial, sering kali ada isu-isu baru yang secara eksplisit tidak di atur hukumnya dalam literatur kitab klasik, sehingga penting bagi kita untuk memahami metodologi yang LBM NU gunakan dalam menjawab dan menghadapai permasalahan-permasalahan baru atau kontemporer. Dengan menganalisa dan memahami metodologinya, maka terlihat-lah bagaiamana LBM NU beradaptasi dalam menghadapi isu-isu baru.

Alasan yang terakhir adalah benturan dengan budaya, dalam kondisi di mana terjadi konflik antara praktik budaya dan hukum Islam, ijtihad menjadi sangat krusial. Metodologi LBM NU yang adaptif memungkinkan para ulama untuk menyesuaikan hukum, sehingga dapat meredakan ketegangan antara nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Rumusan Masalah:

Adapun fokus permasalah yang akan dikaji dalam judul tersebut adalah sebagai berikut ini:

1. Metodologi apa saja yang digunakan LBM NU dalam memutuskan suatu hukum yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam kitab klasik?

2. Bagaimana LBM NU menjawab problematika hukum Islam yang muncul akibat keberagaman budaya dan hukum di Indonesia?

3. Mengapa penerapan metodologi LBM NU dalam memutuskan hukum Islam relevan untuk mengatasi konflik antara norma agama dan budaya lokal?

Pembahasan

Metode LBM NU Dalam Memutuskan Suatu Hukum

Dalam memustuskan suatu undang-undang syari’at Islam, LBM NU selalu melibatkan pendekatan secara terstruktur dalam pengambilan suatu keputusan yang mengintergrasikan berbagai kriteria dan metodelogi. Tentunya dalam pengambilan suatu keputusan hukum itu, LBM NU selalu berpegangan dengan prinsip-prinsip yang dianut dan dipegang oleh Ahlussunnah Wal Jama’ah. Metode hukum Islamnya tersebut menekankan akan pentingnya evaluasi secara sistematis dan perbandingan secara alternatif, memastikan bahwa keputusannya itu pasti ada alasannya dan dapat dibenarnkan.

Adapun metode yang digunakan LBM NU dalam memutuskan suatu hukum itu memiliki metode yang sistematis, sebagaimana penjelasan di atas. Metodenya itu terdiri dari tiga prosedur baku yang keseluruhannya itu saling melengkapi, yakni metode qauli, ilhaqi, dan manhaji.

Metode qauli adalah suatu metode yang yang mengacu pada pendapat imam madzhab dalam kitab-kitab fikih klasik yang terkemuka (al-kutub al-mu'tabarah) untuk menetapkan suatu fatwa hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa metode qauli merupakan salah satu metode yang digunakan oleh LBM NU dalam menetapkan suatu hukum [5].

Metode ilhaqi adalah metode nalar hukum yang dilakukan dengan menyamakan kasus atau masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dengan kasus atau masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya. Metode ini digunakan untuk menarik sebuah kesimpulan hukum dengan cara mempertimbangkan hukum yang telah ada [6].

Metode manhaji adalah sebuah metode pembelajaran yang digunakan untuk memahami isi kandungan al-Qu’an dan al-Sunnah dengan menggunakan pendekatan kajian ilmu nahwu sharraf. Metode ini juga digunakan oleh kalangan mujtahid untuk menentukan dan menentukan hukum fiqhiyyah [7]. Metode ini dalam menetapkan suatu hukum selalu mempertimbangkan manfaat dan maslahah. Artinya, putusan hukumnya ini tidak hanya didasarkan pada teks-teks agama saja, melainkan pada konteks sosial dan budaya yang relevan. Dengan ini, maka hasil dari suatu putusannya itu dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam memutuskan suatu perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya, LBM NU memberi label suatu hukum dengan menggunakan tiga pendekatan di atas sesuai dengan urutan-urutannya, mulai dari mengkaji dari pendekatan metode qauli, ilhaqi, dan langkah yang terakhir dengan menggunakan metode manhaji. Dengan langkah-langkah ini, permasalahn hukum yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam kitab klasik akan ditemukan dan diselesaikan permasalahannya.

Cara LBM NU menjawab problematika hukum Islam yang Muncul Akibat Keberagaman Budaya dan Hukum di Indonesia

Lajnah Bahtsul Masa’il NU berupaya untuk menjawab berbagai problem hukum Islam yang muncul yang disebabkan dengan adanya keberagaman budaya dan hukum di Indonesia melalui langkah edukasi, pendampingan, dan fatwa yang dinamis. Artinya, LBM NU berkontribusi pada kehidupan ummat Islam dan pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Dengan menggunakan pendekatan berbasis syari’ah dan pemahaman kontekstual.

Melalui langkas edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka serta cara menyelesaika masalah hukum secara adil LBM NU mampu menjawab problematika hukum yang muncul akibat keberagaman budaya dan hukum Indonesia. Selain itu, LBM NU juga melakukan langkah pendampingan hukum kepada individu atau kelompok yang menghadapi masalah hukum, hal ini termasuk dalam kawasan litigasi maupun non-litigasi. Langkah ini sangat membantu kepada masyarakat untuk mendapatkan akses keadilannya. Dan yang terakhir, LBM NU ketika memutuskan suatu perkara selalu memberikan fatwa yang bersifat dinamis, berusaha untuk menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan hukum yang aktual.

Relevansi Penerapan Metodologi LBM NU dalam Dalam Mengatasi Konflik Antara Norma Agama dan Budaya Lokal

Metedologi yang LBM NU gunakan untuk mengatasi konflik antara norma agama dan budaya lokal sangatlah relevan. Melalui pendekatan yang inklusif dan adaptif ini, LBM NU mampu memberikan jalan keluar berdasarkan hukum Islam, pertimbangan dalam konteks sosial dan budaya masyarakat.

Selain menggunakan metode-metode sebagaimana yang penulis jelaskan di atas dalam mengatasi konflik antara norma agama dan budaya lokal, LBM NU juga menerapkan pendekatan maqashid syari’ah untuk memecahkan permasalahan-permasalahannya, yang nantinya akan mencapai suatu keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Dengan pendekatan ini juga, LBM NU dapat menemukan titik temu antara norma agama dan budaya lokal, yang nantinya akan menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Dalam rangka untuk menerapkan dengan konteks budaya lokal, LBM NU berusaha untuk membuka dialog (diskusi) antara penganut agama dan budaya yang berbeda-beda guna untuk memahami prespektif masing-masing. Adapun dalam konteks penerapan terhadap tradisi lokal, LBM NU bersikap terbuka terhadap tradisi lokal asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam [8]. Dengan cara ini pula, norma agama dapat diharmonisasikan dengan praktik budaya setempat dan dapat menciptakan sinergi yang positif.

Kesimpulan

Adapun metode yag digunakan oleh LBM NU dalam memutuskan suatu hukum yang tidak ditemukan pada kitab klasik, lembaga ini berusaha untuk mengkajinya dengan menggunakan tiga metode, yaitu qouli, ilhaqi, dan manhaji. Jika tidak ditemukan dengan menggunakan metode qouli, lembaga ini pindah menggunakan metode ilhaqi hingga manhaji. Dengan melalui tahapan-tahapan ini, maka ketentuan hukum yang tidak ada dalam kitab-kitab mu’tabarah akan terpecahkan dan ditemukan titik temu permasalahannya.

Untuk menjawab problematika hukum Islam yang muncul akibat keberagaman budaya dan hukum Indonesia, LBM NU mencoba untuk melaluinya melalui langkah edukasi, pendampingan dan pemberian fatwa terhadap masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu saja, bahkan metode-metode yang digunakan oleh LBM NU sangatlah relevan dengan norma agama dan budaya lokal dalam menghadapi dan mengatasi konflik yang ada dengan cara menerapkan ke-tiga metode di atas, juga dibarengi dengan menggunakan pendekatan maqashid syari’ah untuk mencapai kemaslahatan, keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu masyarakat Indonesia sesuai dengan norma agama dan budaya lokal.

Sumber Referensi  

[1] Ardiansyah Abdullah , Pagar, “The Implementation of Legal Istinbath Results at LBM MUDI Mesjid Raya Samalanga,” Pena Justisia 23, no. 2 (2024).

[2] Abdullah , Pagar.

[3] Nurjanah, Rahmatsyah, and Ali Mutakin, “Fatwa Lajnah Bahtsul Masail NU Concerning Istibdâl Wakaf and Their Relevance with Renewal of Islamic Law,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 7, no. 2 (2022): 509–30, https://doi.org/10.29240/jhi.v7i2.3707.

[4] Nurjanah, Rahmatsyah, and Mutakin.

[5] Abdullah , Pagar, “The Implementation of Legal Istinbath Results at LBM MUDI Mesjid Raya Samalanga.”

[6] Safriadi, “PENGGUNAAN QAWĀ’ID FIQHIYYAH SEBAGAI METODOLOGI ISTINBAT HUKM OLEH MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LAJNAH BAHSUL MASAIL (LBM) NAHDHATUL ULAMA (NU),” Bustanul Fuqoha 4, no. 2 (2023): 266–82, https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i1.1112.PENDAHULUAN.

[7] Abdullah , Pagar, “The Implementation of Legal Istinbath Results at LBM MUDI Mesjid Raya Samalanga.”

[8] Mudjahirin Thohir, “Islam and Local Wisdom: The Study of Islam Nusantara a in the Cultural Perspective,” E3S Web of Conferences 359 (2022), https://doi.org/10.1051/e3sconf/202235904004.
Postingan sebelumnya
No Comment
tambahkan komentar
comment url