SUBJEK HUKUM PERDATA
Definisi Subjek Hukum Perdata
Menurut KBBI, subjek adalah a) pokok pembicaraan b) pelaku c) orang, tempat, atau benda yang diamati dalam rangka pembuntutan sebagai sasaran. Sedangkan hukum adalah a) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah b) patokan (ketentuan, kaidah) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu c) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan.
Dalam pengertian tersebut bisa ditarik kesimpulan, yang dimaksud subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Jadi, subjek hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat dikenakan hak dan kewajiban. Hanya saja, badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan melaksanakan hak dan kewajiban itu. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam mengartikan subjek hukum:
a) Menurut Prof Chainur Arrasjid, S.H (2008:120), subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
b) Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo, S.H (2007:128), subjek hukum adalah “orang” yang hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Pembagian Subjek Hukum Perdata
Subyek hukum (rechts subject) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1) Manusia (Naturlijke Person)
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Pengertian secara yuridisnya, ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: a) manusia mempunyai hak-hak subyektif b) kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung h ak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. Syarat-syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu: a. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). b. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. c. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum. d. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2) Badan hukum (Vicht Person)
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan hukum menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro adalah suatu badan yang di samping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Sarjana lain mengatakan bahwa badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupakan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Kalau dilihat dari berbagai pendapat di atas, badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum biasa melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
KESIMPULAN
Subjek hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat dikenakan hak dan kewajiban. Hanya saja, badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Adapun jenisnya, terbagi menjadi 2, yaitu: manusia (naturlijke person) dan badan hukum (vicht person).
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena: sebagai pendukung hak dan kewajiban, dapat menggugat dan digigat dalam pengadilan, mempunyai tujuan dan kepentingan, ikut serta dalam jual beli dll. Sedangkan badan hukum dapat dikategorikan dalam dua hal, yakni: badan hukum publik dan badan hukum privat.