Hukum Anjing Dan Babi Dalam Pandangan Ulama 4 Madzhab

Hukum Anjing Dan Babi

Sudah tidak asing lagi bagi kita yang bertempat tinggal di negara Indonesia bahwa anjing dan babi termasuk golongan hewan yang haram di makan dan najis bila disentuh serta dapat mencegah keabsahan sholat jika tidak disucikannya. Tentunya kita pasti mengetahui hal tersebut adalah pendapat dari madzhab Syafi’i, namun, ada juga sebagian orang yang tidak mengetahuinya. Sebagai rakyat Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Hendaknya mengetahui berbagai pendapat mengenai permasalahan tersebut, khususnya bagi kalangan santri, supaya tidak gampang menyalahkan satu sama lain? Kenapa demikian, karena rakyat Indonesia tidak hanya beragama Islam saja, ada juga yang memeluk agama non-Islam. Misal, agama Kristen, Hindhu, Budha, dan lain sebagainya, sebagaimana yang disebutkan dalam dasar negara Indonesia pada sila pertama, yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa.” Dengan artian, bahwa seluruh rakyat Indonesia diperbolehkan untuk memeluk agama mana saja sesuai dengan kehendak dan keyakinannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan ulama empat madzhab dalam menyikapi permasalah suci dan najisnya anjing ataupun babi, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilafi Al-Ai’mmah, karya Abi ‘Abdillah Shodruddin Muhammad Ibn ‘Abdu Al-Rahman Ibn Al-Husaini Al-Dimasyqi Al-‘Utsmani Al-Syafi’i:

A) Hukum Suci atau Najisnya Hewan Anjing 

Hukum suci atau najisnya anjing

1. Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali

Anjing termasuk salah satu hewan yang najis. Oleh karenanya, jika suatu benda atau barang terkena jilatannya, maka tindakan yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah membasuh (menyucikannya) sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu. Rasulullah Saw bersabda[1]:

وعن أبي هريررة رضي  الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Jika hewan anjing menjilat wadah salah satu di antara kalian, maka cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh (dibasuh dengan air) sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.”

2. Menurut madzhab Hanafi

Pemikiran madzhab Hanafi, juga sama dengan pemikiran madzhab Syafi’i dan Hanbali. Hanya saja ada sedikit perbedaan dalam masalah mensucikannya. Adapun cara mensucikannya, yaitu dengan cara membasuh keseluruhan benda yang terkena najisnya anjing, hingga persepsi asumsi kesuciannya lebih kuat ketimbang asumsi najisnya. Apabila dimenangkan oleh asumsi najisnya, maka harus dibasuh sebanyak mungkin, hingga asumsi kesuciannya lebih kuat, walaupun itu sampai 20 kali basuhan.

3. Menurut madzhab Maliki 

Madzhab Maliki berpendapat atas sucinya anjing. Misal, hewan anjing menjilat suatu benda, maka benda tersebut tetap dihukumi suci. Namun, meskipun dihukumi demikian,  haruslah dibasuh sebanyak tujuh kali yang salah satunya diusap dengan debu. Mengapa begitu? Karena ta’abbudan (ikut dawuhnya Rasulullah Saw). Apabila tangan atau kakinya anjing masuk pada suatu wadah, maka wajib dibasuh sebanyak tujuh kali. Hal ini bukan karena ta’abbudan, yang dikhususkan pada ta’abbudan di madzhab ini hanyalah yang terkena jilatan (air liurnya) anjing saja.

B) Hukum Suci atau Najisnya Hewan Babi

Hukum suci atau najisnya anjing

Menurut qoul ashah madzhab Syafi’i, “hukum babi sama seperti hukum anjing dalam masalah mensucikannya, ada juga pendapat (qoul rajih) dari madzhab Syafi’i yang mencukupkan untuk mensucikannya, hanya dibasuh (disiram dengan menggunakan air yang suci) sebanyak satu kali tanpa menggunakan debu.

Madzhab Hanafi menyatakan atas najisnya babi. Jadi, jika terkena sentuhan hewan tersebut, konsekuensinya harus disiram (dibasuh) keseluruhannya, sebagaimana gagasan yang telah di paparkan di atas, sedangkan madzhab Maliki, menghukumi atas kesuciannya hewan tersebut, selagi ia masih hidup.



[1] Al-Hafidz Ibn Hajar Al-‘Asqalani, Bulughu Al-Maram, (Surabaya: Dar Al-Jawahir, 1500), hadits nomor 08, hal. 13.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url