Konflik Dalam Rumah Tangga, Milih Cerai Atau Mempertahankan?
Pernikahan merupakan hubungan sakral yang dijalani oleh kedua pasangan suami istri, yang masanya hingga hembusan nafas terakhir keduanya, bukan malah sebaliknya. Mengapa begitu? Karena Rosulullah sendiri yang mencontohkan kepada umatnya, bagaimana cara menjalin hubungan rumah tangga yang baik dan benar sesuai syariat Islam. Hal ini sangatlah perlu diperhatikan oleh keduanya, agar tujuan daripada menikah dapat terwujud, yakni membentuk rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Ironisnya (nyatanya), banyak yang tidak mengetahui apa tujuan dari pernikahan sesungguhnya, sebagaimana yang terjadi di negara Indonesia.
Patut dibanggakan, bahwa negara Indonesia bukanlah negara 10 terbesar angka perceraian tertinggi[1]. Walaupun demikian, ada juga di sebagian wilayahnya yang tercatat tingkat perceraiannya itu tinggi. Hanya saja, hal tersebut tercatat dalam ruang lingkup wilayah saja, bukan negara. Sebagaimana yang tercatat di tanah Jawa pada tahun 2021, baik Jawa Barat (98.088), Timur (88.235), maupun Tengah (75.509), keseluruhannya itu masing-masing di kalkulasikan dari hasil perceraian gugat mapun talak. Seperti Jawa Barat yang tingkat perceraiannya mencapai 98.088 dari hasil kalkulasi cerai gugat sejumlah 74. 177 dan cerai talak sebanyak 23. 971[2].
Definisi Sakinah Mawaddah Warahmah
Sakinah adalah sebuah bentuk ketanangan dan ketentraman kedua pasangan suami istri, sama saja tenang secara dhohir maupun maupun batin. Mawaddah bisa dipahami dalam dua makna a) menjalin hubungan biologis b) tumbuhnya rasa cinta antara kedua pasangan suami istri. Rahmah dapat kita lihat artinya dalam 3 makna a) bermakna anak b) saling menyayangi dan mencintai c) saling menjaga antara satu dengan yang lainnya dari perkara bathil (jelek) yang dapat memicu kemungkaran[3].
Faktor Terjadinya Konflik Dalam Rumah Tangga
Perceraian bukanlah jalan terbaik dalam mengahadapi konflik di tengah kehidupan berumah tangga, namun mempertahankanlah yang lebih baik. Mengapa begitu? Jika memutuskan untuk bercerai, kemungkinan, dampaknya dapat menyakiti hati pasangannya atau malah menyakiti salah satu hati keluarga (keluarga pria atau wanita), sedangkan menyakiti hati sesama umat muslim itu tidak dibenarkan dalam Islam. Adapun faktor pemicu timbulnya konflik dalam rumah tangga, anatara lain: a) Tidak memahaminya tugas masing-masing sesuai dengan perannya b) Kurangnya komunikasi c) Kurangnya rasa bersyukur dalam masalah ekonomi e) Adanya ketidaksetiaan (perselingkuhan)
Cerai Atau Mempertahankan?
Sudah dipastikan setiap rumah tangga mengalami konflik, baik dalam masalah perekonomian, perselingkuhan, tidak menjalani tugas sesuai dengan perannya masing-masing dll. Pasangan suami istri yang mengalami konflik, kemungkinan keduanya memilih untuk a) mempertahankan b) pisah (cerai). Tentunya, antara kedua pilihan tersebut yang lebih baik adalah mempertahankannya. Dengan alasan untuk mewujudkun tujuan daripada menikah. Bilamana memang betul-betul tidak bisa dipertahankan lagi, maka jalan terakhir yang dapat di ambil adalah perceraian.
Baca juga: Keluarga Ideal
[1] Linda Hasibuan, “Negara Dengan Tingkat Perceraian Tertinggi Di Dunia, Ada RI?”, https://www.cnbcindonesia.com (diakses pada 08 Agustus 2022)
[2] Ahmad Naufal Dzulfarah, “10 Daerah Dengan Angka Perceraian Tertinggi Di Indonesia”, https://www.kompas.com (diakses pada 09 Maret 2022)
[3] M.Amin Fatih, “Memahami Tujuan Pernikahan Dan Konsep Sakinah Mawaddah Warahmah”, https://alkanews.com (diakses pada 17 Desember 2022)