Sejarah Perwakafan


Wakaf

Sejarah perwakafan dalam Islam, masih terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Permasalahan khilafiyah ini tertuju pada, siapa orang yang pertamakali melaksanakan ibadah wakaf ? 

A. Sejarah Perwakafan Dalam Islam

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait perbedaan ulama mengenai siapa yang melakukan ibadah wakaf pertamakalinya, dapat dilihat penjelasannya berikut ini: 

Menurut pendapat yang pertama:

Orang Islam yang pertamakali melakukan Ibada wakaf adalah Nabi Muhammad SAW sendiri, yakni beliau mewakafkan sebidang tanahnya yang berada di utara kota Makkah, berjarak kira-kira sekitar 400 KM, digunakan untuk pembangunan Masjid yang sampai saat ini dikenal dengan sebutan Masjid Quba. Tidak hanya berhenti di situ saja, bahkan beliau mewakafkan tujuh bidang kebun kurma untuk dijadikan masjid, beliau menamainya dengan sebutan masjid Nabawi. Tujuh kebun kurma tersebut adalah hasil transaksinya dengan dua anak yatim kalangan Bani Najjar, belia memberi mahar kepada keduanya dari hasil pembelian tujuh kebun kurma tersebut senilai 800 Dirham.

Menurut pendapat yang kedua:

Orang yang pertamakali melakukan ibadah wakaf bukanlah nabi Muhammad SAW, melainkan khalifah Umar Ibn Khattab. Tanah yang ia wakafkan, yaitu tanah yang berada di Khaibar. Berkat tindakan yang dilakukan Umar ini, mendorong sebagian sahabat yang lain untuk melakukan wakaf, seperti: Abu Thalhah.

B. Sejarah Perwakafan di Indonesia

Dalam makalah ini disebutkan ada dua periode dalam perwakafan di Indonesia, yaitu pada masa kesultanan dan kemerdekaan.

1. Pada Masa Kerajaan

Terdapat banyak bukti ditemukan, seperti tanah, bangunan masjid, bangunan madrasah, komplek makam, tanah lahan, baik itu yang basah ataupun yang kering. Terdapat bukti, bahwa tanah lahan tersebut dipergunakan salah satunya untung membangun masjid.

2. Pada Masa Kemerdekaan

Bisa disimpulkan, bahwa perwakafan umum di Indonesia tidaklah tertera dalam undang-undang, karena perwakafan merupakan syari’at dari hukum Islam. Tidak lama kemudian, dibentuklah undang-undang tentang perwakafan, yaitu:

a) UU No 15 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 49 ayat (1)

b) Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 1961 tentang permintaan dan pemberian izin pemindahan Hak Atas Tanah.

Bagaimana Pemberdayaan wakaf di Indonesia?

C. Sejarah Perwakafan di Negara Islam

1. Pada Masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah

Pada masa kedua dinasti ini, perwakafan mulai luas dan berkembang pesat. Dengan banyakya yang melaksanakan ibadah tersebut, dibentuklah suatu lembaga wakaf. Khalifah Hisyam bin Abd. Malik mengangkat seorang hakim bernama Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy, ia diperintah olehnya untuk mengelola lembaga perwakafan yang pada saat itu, Taubah mendirikan dua lembaga perwakafan, yang pertama berada di Mesir dan yang kedua di Bashrah. Kemudian, pada masanya dinasti Abbasiyah, di dirikanlah suatu lembaga perwakafan juga, yang ia namai, “shadr al-Wuquuf”.

2. Pada Masa Dinasti Ayyubiyah

Pada masa dinasti Ayyubiyah inilah dipimpin oleh seorang kholifah yang bernama Sholahuddin Al-Ayyubi yang mana pada masanya, semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua-nya itu dikelola oleh negara dan menjadi milik negara. Tidak hanya rakyat-nya saja yang melakukan wakaf, bahkan pemimpin-nya pun juga demikian. Harta yang diwakafkan oleh Sholahuddin Al-Ayyubi selaku kholifah dinasti Ayyubiyah, yaitu tanah-tanah milik negara untuk membangun yayasan keagamaan dan yayasan sosial.

3. Pada Masa Dinasti Mamluk

Harta yang paling banyak diwkafkan pada masa dinasti Mamluk adalah tanah pertanian dan bangunan-bangunan, seperti: gedung perkantoran, sekolah. Pada masa ini, juga memunculkan suatu kaidah, yakni, setiap barang atau benda yang dapat diambil manfaat-nya, dapat juga untuk diwakafkan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url