PEMBERDAYAAN WAKAF DI INDONESIA

PEMBERDAYAAN WAKAF DI INDONESIA


Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya terdominasi oleh kalangan ummat muslim. Dengan ini, potensi wakaf di Indonesia sangatlah rentan menjanjikan. Selain itu, juga terdapat salah satu bukti yang mengindikasikan akan potensi wakaf di Indonesia.

A. Potensi Wakaf di Indonesia

Berikut bukti akan potensi wakaf yang ada di Indonesia:

1. Tercatatnya luas tanah wakaf yang mencapai 522.517 meter persegi yng terdiri dari 390.241 titik. Kemanfaatan tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan ekonomi.

2. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, terdapat 440,5 ribu titik tanah wakaf di Indonesia dengan luas total mencapai 57,2 hektar.

3. Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun, sebagaimana yang tercantum dala BWI. Wakaf uang ini dipergunakan untuk mengembangkan aset-aset produktif yang dapat menghasilkan pendapatan waqif.

B. Faktor Penghambat Pemberdayaan Wakaf di Indonesia

Berikut penjelasan dan pembagian akan faktor penghambat pemberdayaan wakaf di Indonesia:

1. Kurangnya perhatian atas pengelolaan wakaf tanah

2. Kurangnya sertifikasi wakaf tanah

Kurangnya sertifikat wakaf tanah menjadi permasalahan utama klaster wakaf. Hal ini menyebabkan sulitnya menentukan batas-batas tanah wakaf, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan menghambat pengembangan tanah wakaf.

3. Tidaklayaknya wakaf secara ekonomi

Pada klaster wakaf terpencil permasalahan utamanya adalah penggunaan wakaf yang tidak tepat. Artinya wakaf tidak digunakan untuk keuntungan finansial.

4. Sulitnya Birokrasi dan Perizinan

5. Pendanaan berkurang

6. Berkurangnya kesadaran masyarakat

Banyak masyarakat di Indonesia yang masih belum mengetahuinya. Karena ini wakaf, maka penguatannya sulit. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf.

7. Kurangnya penelitian empiris

Penelitian empiris mengenai wakaf di Indonesia masih kurang sehingga sulit untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan pemberdayaan wakaf..

C. Pemberdayaan Wakaf Produktif

Wakaf produktif adalah harta wakaf yang digunakan dalam kegiatan produksidan hasilnya dibagikan sesuai dengan tujuan wakaf, wakaf produktif dapat menjadi solusi pengembangan harta wakaf di tengah masyarakat dan solusi pribadi. keserakahan dan sekaligus kesewenang-wenangan pemerintah.

Secara filosofis, dasar dalam memberdayakan wakaf produktif adalah sebagai berikut:

Pertama: Model pengelolaannya harus berada di bawah “proyek terintegrasi” di mana dana wakaf dialokasikan untuk memberdayakan program dan semua potensi pengeluaran dikonsolidasikan.

Kedua: Prinsip kesejahteraan nadziryang artinya kita menjadikan nadzir sebagai profesi pemberi harapan lulusan terbaik negeri dan profesi yang menjamin kesejahteraan tidak hanya di akhirat tetapi juga di dunia..

Ketiga: prinsip transparansi dan akuntabilitas yang arinya badan wakaf diwajibkan untuk melaporkan proses pengelolaan keuangannya kepada masyarakat dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit.

Dampak ekonomi dari wakaf produktif yang diberdayakan secara optimal akan membuahkan hasil yang signifikan kepada masyarakat. Dengan cara mendorong masyarakat untuk turut andil dalam keproduktifan pemeliharaan wakaf, juga keproduktifan dalam masalah pekonomian.

D. Pedoman Pemberdayaan Wakaf

Berikut beberapa pedoman pengelolaan wakaf berdasarkan hasil pencarian :

1. Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis melainkan selalu berkembang sesuai dinamika dan perubahan masyarakat.

2. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf yang berisi tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.

3. Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan tujuannya.

4. Dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, Nadzir menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf tidak lebih dari 10%.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url