Definisi Gugatan dan Permohonan dalam Peradilan Perdata Dan Perdata Islam
Soal:
Jelaskan pengertian Gugatan dan Permohonan dalam Peradilan Perdata/Perdata Islam, berikan contoh!
Jawaban:
1. Peradilan Perdata:
Gugatan dan permohonan menurut peradilan Perdata adalah
a. Gugatan
Menurut Undang-Undang Hukum Acara Perdata angka (2), “Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.” Jadi, gugatan adalah tuntutan seseorang atau beberapa orang selaku penggugat yang menuntut haknya yang berhubungan dengan permasalahan perdata. Kemudian tuntutan sengketanya itu diajukan kepada Ketua Pengadila Negeri. Adapun pihak yang bersengketa tersebut terdiri dari penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa dalam permasalah hak milik benda.
b. Permohonan
Permohonan adalah suatu perkara yang didalamnya tidak terdapat sengketa. Hanya saja untuk kepentingan pemohon, berarti dalam hal ini sifatnya sepihak bukan antara seseorang yang bersengketa. Permohonannya itu dalam permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan dan ditandatangani oleh pemohon. Pengajuan pemohon tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Contoh: permintaan terkait dengan bagian warisan, mengubah nama (balik nama), perbaikan akta catatan sipil.
2. Perdata Islam
Adapun gugatan dan permohonan menurut Perdata Islam adalah
a. Gugatan
Tuntutan sengketa antara kedua belah pihak penggugat dan tergugat yang mengandung hak untuk diajukan kepada ketua pengadilan agama yang berwenang dalam bentuk surat. Suratnya tersebut dapat dijadikan dasar landasan pemeriksaan perkara dan dapat dijadikan sebagai pembuktian kebenaran suatu hak, seperti contoh: sengketa dalam permasalahan harta warisan, sengketa dalam permasalahan cerai dll.
b. Permohonan
Menurut Saharuddin dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Peradilan Agama, adalah “Tuntutan hak perdata dalam bentuk surat yang dilakukan oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal atau perkara yang tidak mengandung sengketa.” Contoh: dispensasi nikah, izin poligami.