Pembatalan Perkawinan dan Prinsip Hukum Perkawinan di Indonesia


Pembatalan Perkawinan dan Prinsip Hukum Perkawinan

Prinsip hukum perkawinan di negara Indonesia di atur berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinan. Berikut isinya:

Pasal 1, UU No 1 Tahun 1974:

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1), UU No 1 Tahun 1974:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Pasal 2 ayat (2), UU No 1 Tahun 1974:

Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa prinsip dasar dalam pernikahan adalah untuk membentuk sebuah ikatan lahir-batin antara kedua mempelai suami istri. Dimana ikatan itu dibentuk dengan menggunakan perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dan perkawinannya itu dicatat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Tentunya dalam melakukan perkawinan itu ada tujuan yang hendak dicapai oleh kedua pasangan suami istri, yakni dengan membentuk keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Alimatul Qibtiyah membuat lima pilar perkawinan berdasarkan yang di nash kan dalam ayat al-Qur’an, yaitu:

1. Miitsaaqan ghaliizhan (perjanjian yang berat/kokoh), kedua mempelai melakukan perjanjian-perjanjian sebelum melakukan akad pernikahan. Dimana perjanjian itu wajib di taati dan mengikat bagi keduanya. (QS An-Nisa ayat 21)

2. Zawaj (pasangan suami istri), yakni kedua pasangan suami istri sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam menjalin hubungan rumah tangga. (QS Ar-Rum ayat 21)

3. Taradhin (saling ridho/rela), hal ini berdasarkan (QS Al-Baqarah ayat 233).

4. Mu'ayarah bil Ma'ruf (perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang baik) hal ini berdasarkan dengan (QS An-Nisa ayat 19).

5. Musyawarah (rembukan/diskusi) pasangan suami istri setidaknya sering melakukan musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika keduanya cekcok.

Agama Islam menganjurkan dua anjuran yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pernikahan, antara lain:

1. Persiapan mental dalam pernikahan Islam;

Dalam menjalin hubungan pernikahan, dibutuhkan mental. Dengan alasan supaya pas sudah halal antara keduanya tidak ada rasa kaget dengan sifat masing-masing ketika sudah mengenalinya lebih dalam. Kesiapan mental dibutuhkan oleh suami ketika ia mencari nafkah untuk keluarganya, begitujuga dengan istri, ia membutuhkan kesiapan mental dalam menjalani hubungan dengan suaminya.

2. Persiapan pengelolaan harta atau ekonomi dalam pernikahan Islam;

Kebanyakan, pernikahan menjadi tidak harmonis dikarenakan faktor ekonomi yang sempit. Sebagai seorang istri seharusnya mensyukuri apa dan seberapa banyak harta yang diberikan suami kepadanya. Ketika suami ekonominya rendah, maka tugas istri yaitu untuk menyemangati suaminya agar supaya lebih giat dan semangat lagi dalam mencari nafkah.

Ketika kedua pasangan suami istri hendak melaksanakan pernikahan, maka dalam hubungan pernikahan itulah terdapat syarat sah yang wajib dipenuhi dalam pernikahan, juga terdapat perkara yang dapat menyebabkan batalnya atau rusaknya hubungan pernikahan. Nabi Muhammad Saw bersabda,

Benarkah kalian berkata begini dan begitu. Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa diantara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat dan aku tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, mak ia bukan termasuk golonganku.” (HR Bukhori dan Muslim)

Adapun pembatalan pernikahan adalah sebagai berikut ini:

1. Tidak terpenuhinya syarat sah pernikahan

Apabila ada salah satu syarat pernikahan yang tidak terpenuhi saat melangsungkan akad pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak sah (batal).

2. Tidak adanya izin dari pihak mempelai wanita

Tidak adanya izin dari pihak wanita ini dapat membatalkan pernikahan, sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw.

3. Murtad

Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Penyebab orang keluar dari agama Islam antara lain: keyakinannya mula goyah terhadap agama Islam.

4. Zihar

Zihar merupakan perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya seperti tulang punggung ibunya. Ketika sang suami mengatakan hal itu maka sang istri terkena talak secara otomatis. Jika demikian, maka suami wajib membayar kafarat, karena mengatai istrinya seperti tulang punggung ibunya.

5. Khuluk

Khuluk adalah permintaan cerai seorang istri kepada suaminya dan disertai dengan pembayaran istri kepada suaminya. Maksud dari pembayaran ini adalah pengembalian mahar yang telah diberikan suami kepada istrinya, karena sang istri ingin melakukan perceraian dengan suaminya.

Baca Juga:



Postingan Selanjutnya Postingan sebelumnya
No Comment
tambahkan komentar
comment url