Lembaga Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman

Pertanyaan:

Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sebutkan lembaga-lembaganya dan jelaskan wewenangnya!

Jawaban:

Adapun lembaga-lembaga yang memilik otoritas dalam kekuasaan kehakiman selain MA dan MK adalah lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK, dan PPNS.

Wewenang lembaga kehakiman:

1. Kepolisian


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1, wewenang kepolisian secara umum, diantaranya: menerima laporan; membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyrakat; melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan.

2. Kejaksaan


Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, dapat dibagi menjadi beberapa bidang utama. Berikut adalah penjelasan singkat tentang wewenang Kejaksaan berdasarkan undang-undang tersebut:

a. Bidang Pidana

Wewenangnya adalah melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dikoordinasikan dengan penyidik.

b. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam bidang ini, kejaksaan hanya memiliki satu wewenang, yaitu: bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Kejaksaan memiliki wewenang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; mengamankan kebijakan penegakan hukum; melakukan pengawasan peredaran barang cetakan; melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yaitu: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi; menuntut terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi; melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi; melakukan rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban korupsi; membiayai kegiatan pemberantasan korupsi; menetapkan pidana terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi; menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai dari lembaga sebelumnya yang bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi; menetapkan tindakan hukum terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

4. PPATK


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki beberapa wewenang utama, yakni: bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia; menyelenggarakan sistem informasi untuk pengelolaan data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah dan lembaga swasta; menetapkan ketentuan pelaporan bagi pihak pelapor, melakukan audit kepatuhan, dan memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan; meminta, menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor, melakukan analisis atas laporan yang berindikasi TPPU, dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penegak hukum lain; merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

5. PPNS


Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Pasal 3 adalah menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana tertentu; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; koordinasi dengan penyidik kepolisian dalam melaksanakan tugasnya;

Baca Juga:

Postingan Selanjutnya Postingan sebelumnya
No Comment
tambahkan komentar
comment url