Ketidaksetaraan Gender Bab Ubudiyah

Ketidaksetaraan Gender

Penulis cantumkan ketidaksetaraan gender (Gender in-Equality) permasalahan bab Ubudiyah dalam tiga permasalahan:

Shalat

Permasalahan yang akan penulis cantumkan yakni mengenai kebolehan seseorang pria/wanita yang menjadi imam Shalat. Ketidaksetaraan gender nya di sini adalah mayoritas ulama melegitimasi hanya kaum laki-laki saja yang boleh menjadi imam Shalat, sedangkan perempuan, boleh menjadi imam Shalat untuk para kaum wanita saja.

Legitimasi hukum di atas merupakan Ijtihadnya ulama madzhab. Adapun alasan Imam Syafi'i sendiri berijtihad sebagaimana dalam pembahasan di bawah ini salah satunya karena beliau taabbudi (ikut dawuhnya nabi Muhammad Saw).

Nb: Ketidaksetaraan gendernya adalah mengenai permasalahan yang boleh mengimami imam Shalat bagi kaum laki-laki ataupun perempuan adalah laki-laki saja, sedangkan kaum perempuan hanya boleh ngimami shalat untuk kaumnya saja.

Khitan

Perintah berkhitan untuk kaum wanita ataupun pria, itu merupakan ijtihadnya para ulama. Adapun rahasia dibalik khitan perempuan adalah untuk melemahkan syahwatnya, supaya tidak mudah liar. Namun, jika timbul mudharat di kemudian hari, maka hukumnya akan berubah menjadi haram. Karena, hukum asal melukai anggota tubuh adalah haram dan bisa berubah menjadi tidak haram apabila di situ tidak timbul mudharat. Contoh mudharatnya: menimbulkan adanya ketidaksehatan, hilangnya rasa enak/nikmat dalam diri wanita ketika berhubungan intim, menimbulkan rasa trauma ketika hubungan intim.

Artikel senada:
Adapun rahasia di balik khitan laki-laki adalah untuk menimbulkan rasa enak/nikmat dalam melakukan hubungan seks dan mudharatnya apabila tidak di khitan adalah timbulnya ketidaksehatan, karena kulup pada penis pria apabila tidak di hilangkan akan tumbuh kotoran-kotoran pada penisnya.

Nb: Ketidaksetaran gendernya adalah: lumrahnya kaum laki-laki di khitan sedangkan kaum perempuan tidak di khitan.

Thaharah

Rahasia dibalik cara mensucikan air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibunya adalah karena ijtihadnya ulama dahulu, bahwa pada zaman dulu itu yang ada hanya bayi laki-laki, sedangkan bayi wanita itu tidak ada. Berhubung bayi laki-laki ini biasanya ngompol dan pada saat itu nabi memberi rukhsoh (keringanan) kepada ummatnya, bahwa cara mensucikan nya itu cukup diperciki air saja. Sedangkan alasan yang kedua, karena air kencing bayi perempuan itu lebih kental dari pada air kencing bayi laki-laki.

Nb: Ketidaksetaraan gendernya adalah tentang cara mensucikan air kencing antara bayi laki-laki dan bayi perempuan. Jika bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air asi ibunya, cara mensucikannya itu hanya sebatas diperciki air, sedangkan bayi perempuan wajib dibasuh sampai hilang bau, rasa dan warna.

Berikut penjelasan PPT nya



Link Downloud PPT-nya, klik di sini

Baca Juga:
Postingan Selanjutnya Postingan sebelumnya
2 Comments
  • Anonim
    Anonim 1 Desember 2024 pukul 00.56

    Penjelasan nya sangat memuaskan. Terutama tentang khitan perempuan nya.
    Makasih ilmunya🥰🥰🥰

  • Anonim
    Anonim 3 Desember 2024 pukul 07.08

    Terimakasih penjelasan nya

tambahkan komentar
comment url