Seberapa efektif RUU Perampasan Aset ini?
Sejauh mana efektivitas RUU Perampasan Aset ini?
Pemberantasan korupsi
tentu akan lebih efektif dan berhasil mencapai target jika undang-undang ini
segera disahkan. Saat ini pun, meskipun belum resmi berlaku, para pelaku
korupsi sudah merasa terintimidasi. Bayangkan jika aturan ini sudah diterapkan
secara penuh (Undang-Undang RUU Perampasan Aset disahkan).
Baca juga:
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi
Penjelasan RUU Perampasan Aset
Pemberantasan korupsi
mengacu pada Pasal 51 UNCAC yang mengatur tentang pemulihan aset. Konsep ini
merupakan landasan penting, namun tidak menghilangkan adanya proses pidana
terhadap pelaku. Fokus utama dalam memberantas korupsi adalah mengembalikan
kembali aset negara yang disalahgunakan oleh koruptor.
Pasal 51 UNCAC sudah
diratifikasi oleh Indonesia, yang berarti secara resmi negara mengadopsi dan
menyepakati perjanjian internasional ini. Ratifikasi tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Penjelasan Pasal 51-59
UNCAC dapat pembaca klik di sini, untuk kelanjutan penjelasan detailnya.
Terkait teks Undang-Undang
nya secara lengkap dapat pembaca klik di sini
Tindakan pemberantasan
korupsi ini meliputi 4 hal:
Berdasarkan UNCAC 2003
yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, korupsi ini mencakup 4 hal:
1. Memperdagangkan
pengaruh
2. Memperkaya secara
tidak sah
3. Korupsi sektor
wisata
4. Penyuapan terhadap
penjabat asing dan organisasi internasional
