Seberapa efektif RUU Perampasan Aset ini?

Seberapa efektif RUU Perampasan Aset ini? Prof. Mahfud MD

Sejauh mana efektivitas RUU Perampasan Aset ini?

Pemberantasan korupsi tentu akan lebih efektif dan berhasil mencapai target jika undang-undang ini segera disahkan. Saat ini pun, meskipun belum resmi berlaku, para pelaku korupsi sudah merasa terintimidasi. Bayangkan jika aturan ini sudah diterapkan secara penuh (Undang-Undang RUU Perampasan Aset disahkan).

Baca juga:

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi 

Penjelasan RUU Perampasan Aset

Pemberantasan korupsi mengacu pada Pasal 51 UNCAC yang mengatur tentang pemulihan aset. Konsep ini merupakan landasan penting, namun tidak menghilangkan adanya proses pidana terhadap pelaku. Fokus utama dalam memberantas korupsi adalah mengembalikan kembali aset negara yang disalahgunakan oleh koruptor.

Pasal 51 UNCAC sudah diratifikasi oleh Indonesia, yang berarti secara resmi negara mengadopsi dan menyepakati perjanjian internasional ini. Ratifikasi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Penjelasan Pasal 51-59 UNCAC dapat pembaca klik di sini, untuk kelanjutan penjelasan detailnya. 

Terkait teks Undang-Undang nya secara lengkap dapat pembaca klik di sini 

Tindakan pemberantasan korupsi ini meliputi 4 hal:

Berdasarkan UNCAC 2003 yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, korupsi ini mencakup 4 hal:

1. Memperdagangkan pengaruh

2. Memperkaya secara tidak sah

3. Korupsi sektor wisata

4. Penyuapan terhadap penjabat asing dan organisasi internasional

Isi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, penulis ambil dari website resmi BPK RI, sebagai berikut:

Postingan Selanjutnya Postingan sebelumnya
No Comment
tambahkan komentar
comment url

Mungkin Anda Minat Membaca ini