Manfaat Adanya RUU Perampasan Aset Perspektif Mahfud MD

Manfaat Adanya   RUU Perampasan   Aset Perspektif   Mahfud MD
RUU Perampasan Aset memberikan beberapa keuntungan penting. Pertama, RUU ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang mengadopsi ketentuan UNCAC. Kedua, RUU ini diharapkan dapat menimbulkan rasa takut bagi pelaku korupsi sehingga mengurangi tindakan korupsi.

Dengan adanya RUU ini, koruptor akan mengalami pemiskinan melalui penyitaan semua asetnya, sementara proses pidana terhadapnya tetap berjalan. Perampasan aset dilakukan melalui prosedur pengadilan yang melibatkan hakim sebagai penentu keputusan. Apabila terdapat selisih antara aset yang disita dan jumlah sebenarnya, hal tersebut dapat diperbaiki melalui pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, ada dua hal yang menjadi kekhawatiran terkait pelaksanaan RUU ini. Pertama adalah kemungkinan pihak tertentu yang asetnya disita akibat keterlibatan dalam tindak korupsi. Kedua, kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, seperti yang disuarakan oleh PDIP, yang menolak RUU ini demi menghindari tindakan sewenang-wenang oleh polisi dan jaksa.

Baca Juga:
Draf RUU Perampasan Aset (18 April 2023):

APH (Aparat Penegak hukum) Tidak Boleh Sewenang-wenang, yang artinya:

1. Harus Lewat Putusan Hakim Tersendiri

2. Bisa ada intervensi dengan klaim pemilik hak


Draf final RUU Perampasan Aset, klik di sini

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, dapat pembaca klik di sini

Pasal ini mengatur mengenai kekayaan atau aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diperoleh seseorang. Jika terdapat perbedaan signifikan antara penghasilan yang sah dan jumlah kekayaan atau tunjangan yang dimiliki, maka hal tersebut akan masuk dalam cakupan pasal ini. Namun, sebelum diberlakukan, akan dilakukan kajian terlebih dahulu, misalnya mengecek apakah kekayaan tersebut berasal dari warisan, wasiat, atau penghasilan lain yang sah.

RUU Perampasan Aset dianggap sangat mendesak untuk disahkan dalam waktu tiga bulan, dan rencana ini telah mendapat persetujuan dari DPR dan Presiden.

Postingan Selanjutnya Postingan sebelumnya
No Comment
tambahkan komentar
comment url

Mungkin Anda Minat Membaca ini