Penukaran Harta Wakaf


Penukaran Harta Wakaf


Penukaran harta wakaf adalah istibdal (mengganti), yakni mengganti barang atau harta wakaf yang tidak layak digunakan atau rusak dengan cara menggantinya dengan barang yang baru.

A. Penukaran Harta Wakaf Menurut Para Ulama

Kata istibdal biasa disebut dengan penukaran harta wakaf. Adapun definisinya adalah menjual harta wakaf yang hasilnya (labanya) digunakan untuk hal yang bermanfaat. Tentunya laba dari penjualan harta tersebut dimanfaatkan hanya untuk kepentingan harta yang diwakafkan.

Dalam hadist Bukhori disebutkan, bahwasannya sahabat Umar bin khattab pernah mendapat sebidang tanah di kota Khaibar. Kemudian Umar bin khattab mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta pendapat beliau mengenai tanah tersebut. Umar berkata: ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang mana sebelumnya aku tidak mendapat harta yang lebih berharga daripada itu. Apa pendapat anda mengenai permasalahan harta tersebut ya Rasulullah. Rasulullah menjawab: “Apabila engkau mau, maka kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya, dengan syarat pokok atau tanahnya itu jangan dijual, dihibbahkan, dan diwariskan.” Maka Umar mensedekahkan hasilnya itu kepada fuqoro’, budak, ibnu sabil dan para tamu. Dan bagi orang yang mengurus harta wakaf tersebut itu boleh memakan hasilnya, akan tetapi tidak boleh dijual atau dibisniskan.

Dengan melihat hadist di atas jelaslah hukum istibdal adalah tidak boleh. Melihat nabi Muhammad SAW secara tegas melarang Umar untuk tidak memperjualbelikan, menghibbahkan, ataupun mewariskan harta wakaf. Namun, hukum ketidakbolehan di sini tidaklah bersifat muthlak, karena ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, yakni: ada yang membolehkan, seperti ulama madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Maliki menghukuminya sebaliknya, yaitu tidak boleh. Namun, di sisi lain madzhab ini juga membolehkan praktik istibdal, asalkan adanya keterlibatan pihak ketiga, yakni melibatkan pemerintah dan hakim.

B. Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Positif

Wakaf menururt hukum positif adalah suatu perbuatan hukum seseorang yang memisahkan sebagian hartanya yang kemudian digunakan untuk kepentingan ibadah atau untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam. Adapun hukum dari penukaran harta wakaf adalah boleh, asalkan sudah mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Agama, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan BWI Pasal 4 Nomor 1 tahun 2008 tentang persyaratan perubahan status harta wakaf. Pemberian izin Menteri Agama dapat di sahkan setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. Penukaran harta waqaf juga diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2006. Peraturan ini memberikan ketentuan terkait penukaran harta waqaf, terutama terkait dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan kepentingan agama yang sifatnya langsung dan mendesak. klik pemberdayaan wakaf di Indonesia.

C. Kritik Penukaran Harta Wakaf Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kritik terhadap penukaran harta waqaf dalam konteks hukum Islam dapat mencakup kekhawatiran terkait niat, tujuan, atau implementasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, jika tanah waqaf yang semula diperuntukkan untuk keperluan publik atau amal, digunakan untuk pembangunan properti komersial yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi, hal ini bisa menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai sosial dan kemanfaatan umum yang diharapkan dari waqaf.

Dalam hukum positif, kritik dapat mencakup ketidakjelasan atau kelemahan dalam peraturan yang mengatur waqaf, mungkin terkait dengan kurangnya perlindungan hukum terhadap hak-hak penerima manfaat waqaf atau kendala administratif yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan. Misalnya, kurangnya ketentuan yang jelas mengenai kriteria dan mekanisme penukaran harta waqaf dapat meninggalkan celah untuk penyalahgunaan atau tindakan yang merugikan bagi penerima manfaat.

Next Post Previous Post
2 Comments
  • Anonim
    Anonim 27 Desember 2023 pukul 07.54

    Jelas, simpel, dan rapi 👍bagus sekali 👍👍

    • Muhammad Mukhlis
      Muhammad Mukhlis 27 Desember 2023 pukul 15.57

      Terimakasih atas komentarnya

Add Comment
comment url