Karakteristik Hukum Islam
Terdapat empat poin penting yang perlu diketahui dalam karakteristik hukum Islam, yakni:
1. Bersifat Universal dan Sistematis
Hukum Islam itu memiliki karakteristik universal. Namun, ia tampil dalam bentuk global (umum) yang artinya tidak terbatas kepada orang Islam saja, bahkan ia berlaku untuk seluruh ummat yang berada di dunia ini. Dengan demikian, para ulama memiliki peluang untuk berijtihad dalam menentukan hukum Islam, sebagaimana pendapat Abdul Wahhab Khallaf. Selain itu, hukum Islam juga bersifat sistematis yang artinya antara satu ayat dengan ayat yang lain saling berkaitan.
2. Meringankan dan Elastis
Tidak ada satupun hukum Islam yang memberatkan ummat manusia, sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah: 286. Seperti contoh:
a) Orang yang tidak menemukan/mendapatkan air, ia diberi rukhsoh (keringanan) oleh syari’at untuk bertayammum;
b) Kebolehan memakan bangkai bagi orang yang tidak menemukan makanan apapun selai itu, maka ia diperbolehkan memakannya hanya sekedarnya saja untuk bertahan hidup (menjaga nyawa);
Dari dua contoh di atas dapat membuktikan, bahwasannya hukum Islam itu sifatnya memang meringankan dan elastis, bukan malah memberatkan memberatkan ummatnya.
3. Bersifat Realistis
Dalam hukum Islam, ketika menghukumi suatu perkara harus sesuai dengan relitanya. Jika tidak, maka tidak bisa dijadikan sebagai suatu landasan. Sebagai contoh: tuduhan seseorang kepada orang lain yang tidak ada buktinya, maka hal itu tidaklah dibenarkan (tidak bisa dijadikan suatu landasan hukum). Dapat dibuat kesimpulan, bahwasannya suatu perkara apapun yang tidak ada buktinya sesuai dengan realitasnya, maka hal itu tidaklah dibenarkan (tidak bisa dijadikan landasan hukum)
4. Memiliki Sanksi Dunia dan Akhirat
Hukum Islam mengenal dan meyakini adanya balasan amal yang diperbuat diri masing-masing individu manusia. Misal:
a) Sanksi
Sesuai dengan kodratnya, setiap manusia mestinya menginginkan akan keadilan, sama saja keadilan di dunia maupun akhirat. Setiap orang yang tidak mentaati hukum, maka dia akan di adili dengan adanya sanksi. Contoh: Korupsi, orang yang melakukan korupsi, ia akan dikenakan sanksi, baik itu di dunia maupun akhirat.
b) Pahala
Hukum Islam meyakini, “Setiap orang yang melakukan perbuatan baik, maka ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, setiap orang yang melakukan perbuatan buruk, maka ia akan mendapatkan dosa” Sebagaimana dalam Q.S al-Zalzalah: 7-8.
Baca Juga: