Pengertian dan Ruang Lingkup Tarikh Tasyrik

 

Tarikh Tasyrik

A. Latar Belakang

Tarikh tasyrik merupakan disiplin ilmu yang arah pembahasannya tertuju pada sejarah pembentukan hukum syari’at Islam. Dimana awal perkembangan pembentukan hukum Islam itu dari masa hidupnya Rasulullah saat di angkat menjadi nabi hingga saat ini. Dengan ini, terdapat ruang lingkup yang ada dalam tarikh tasyrik, meliputi sejarah terbentuknya hukum Islam, hingga terbentuklah hukum syari’at yang siap saji dan dapat dirasakan nikmatnya hingga saat ini, dikarenakan hukum-hukum tersebut telah terkodifikasi dalam bentuk kitab. Pembahasan tarikh tasyrik sangatlah penting untuk dikaji dan dipelajari dalam makalah ini, agar terhindar dari pemahaman yang salah yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud syari’at.

Tarikh tasyrik terbagi dalam beberapa periode, antara lain: a) periode pendirian dan pembentukan; b) periode stagnasi dan kejumudan; c) periode kebangkitan (shawah). Alasan perlunya pencantuman pembahasan tarikh tasyrik dengan periode-periode dalam makalah ini adalah untuk mempermudah pembaca dalam memahami dan mempelajarinya. Melihat luasnya cakupan pembahasan dalam tarikh tasyrik ini.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana pengertian tarikh tasrik itu?

2. Apa saja ruang lingkupnya tarikh tasrik?

3. Bagaimana urgensi mempelajari tarikh tasyrik?

4. Ada berapa periodesasi tasrik itu?

C. Tujuan Masalah

1. Mempelajari dan memahami pengertian daripada tarikh tasrik

2. Mengetahui ruang lingkup yang ada dalam tarikh tasrik

3. Memahami urgensi dari mempelajari tarikh tasrik 4. Memahami periodesasi tasrik

A. Pengertian Tarikh Tasyrik

Definisi tarikh tasyrik dalam pemaknaannya terbagi dalam dua makna, yaitu makna etimologi dan terminologi. Adapun tarikh tasyrik dari segi makna etimologi merupakan dua kata bahasa Arab yang dijadikan satu, yaitu ta’rikh dan tasyrik. Ta’rikh merupakan bentuk masdar dari kata arrakha - yu’arrikhu yang artinya waktu terjadinya peristiwa[1]. Sedangkan tasyrik berasal dari kata syarra’a – yusyarri’u – tasyrii’an yang bermakna jalan yang biasa ditempuh. Dengan ini, maka kata tasyrik bisa dimaknai menetapkan syari’at, menerapkan hukum, membuat hukum atau proses menetapkan hukum[2].

Definisi tarikh tasyrik secara terminologi adalah pembentukan dan proses penetapan suatu aturan (hukum) yang mengatur akan perbuatan setiap mukallaf dan keadaan yang terjadi tentang keputusan serta peristiwa yang terjadi kepadanya. Sederhananya, tarikh tasyrik adalah sejarah terbentuknya hukum dalam agama Islam, baik itu semasa era nabi Muhammad Saw, ataupun setelahnya, meliputi permasalahan awal pembentukan suatu hukum, nasakh dan takhsish, kondisi para fuqoha dan mujtahid, serta pengaruh yang ditinggalkan olehnya dalam masalah penetapan hukum.

Jelaslah pembahasan tarikh tasyrik di sini hanya membahas tentang sejarah hukum Islam, mulai dari sejarah awal mula terbentuknya itu dari periode pertama yang dibawakan Rosulullah Saw hingga periode setelahnya yang dilanjutkan oleh para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in hingga era ke emasan pada masa ulama madzhab, serta pengaruh yang ditinggalkan olehnya yang saat ini bisa kita rasakan, yaitu terbentukya kitab-kitab fiqih yang telah terkodifikasikan dalam bentuk buku, bahkan ada yang tersajikan dalam bentuk pdf.

B. Ruang Lingkup Tarikh Tasyrik

Secara umum, ruang lingkup yang dikaji dalam bahasan tarikh tasyrik adalah tentang kondisi sejarah bangsa Arab. Dimana, tempat itu merupakan tempat awal turunnya risalah Islam, sebelum Islam masuk. Bagian yang di bahas sebelum datangnya Islam di Arab, meliputi permasalahan tentang keagamaan dan keyakinan orang-orang yang ada di negeri tersebut; sistem politik; kondisi moral (akhlaq); adat istiadat setempat; sistem kekeluargaan tentang perkawinan, perceraian, perwarisan harta; pola berinteraksi dalam masalah jual beli; serta hukum pidana dan pembayaran hukuman (diyat) untuk kasus pembunuhan yang tumbuh dalam tradisi masyarakat jahiliyah. Kesemua itu sangatlah perlu dikaji, sebab sebagian adat arab jahiliyah terdahulu ada yang dihapus dan yang ditetapkan, seperti dalam permasalahan pembayaran diyat[3].

Berdasarkan pemahaman yang penulis tangkap dari penjelasan di atas ruang lingkup tarikh tasyrik adalah membahas permasalahan berikut ini:

1. Sejarah kondisi bangsa Arab sebelum dan setelah Islam masuk

2. Al-Ahkam al-I’tiqodiyah (hukum-hukum yang berkaitan dengan permasalahan teologis) yang mana dalam bahasan ini mencakup tentang aqidah.

3. Sistem politik

4. Al-Ahkam Wijdaniyah (hukum-hukum yang berkaitan dengan hati) dengan ini, maka kajian dalam permaslahan ini tentunya berkaitan dengan akhlak.

5. Tradisi yang berlaku di suatu daerah

6. Al-Ahkam Al-Amaliyah (hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia), yakni dalam permasalahan shalat, zakat, mu’amalah, sewa menyewa, pernikahan, pidana dan lain sebagainya.

Tulisan yang serupa:

C. Urgensi Mempelajari Tarikh Tasyrik

Menurut Husni mubarrak dan A. Lathief dalam Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (Tarikh Tasyrik), disebutkan ada beberapa poin penting yang perlu diketahui, sehingga nantinya akan timbul rasa urgen ketika mempelajarinya. Poin-poin itu antara lain:

1. Dengan mempelajari tarikh tasyrik, seseorang dapat memahami prinsip dan tujuan hukum Islam yang tergambarkan dalam kesempurnaan dan integralitas ajarannya;

2. Memberikan pendidikan dan penjelasan tentang sejarah pembuatan hukum, serta memahami sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam kajian hukum Islam, sehingga berdampak pada berkembangnya sikap moderat (wasathiya) dan toleran (tasamuh) dalam menyikapi segala perbedaan pendapat dan pandangan;

3. Membangun pemahaman luas tentang bagaimana cara membaca sejarah munculnya, terbentuknya, dan berkembangnya hukum Islam secara utuh sehingga nantinya dapat menulis dan mengkonstruksi sejarah hukum Islam sesuai yang dihaapkan;

4. Dalam memilih dan memilah data dan fakta sejarah hukum Islam diperlukan sikap kritis yang kemudian akan adanya rasa dan keinginan untuk menganalisanya lebih lanjut;

5. Menambah keyakinan dalam mengetahui hukum Islam, sebagaimana pernyataan yang di ungkapkan Muhammad Abduh selaku tokoh pembaharu Islam, “Pengetahuan sejarah merupakan penyanggah keyakinan, bukan malah menggiring kepada sikap skeptis (ragu).”

Alasan mengapa mempelajari tarikh tasyrik sangatlah penting, karena dengan mempelajarinya kita dapat mengetahui prinsip-prinsip dan tujuan hukum Islam; memahami penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam kajian hukum Islam yang nantinya dalam diri kita akan timbul sikap moderat dan toleran; memiliki sikap kritis dalam memilih dan memilah data dan fakta. Apabila hal itu terlaksana semua, maka timbullah rasa yaqin dalam mengetahui hukum Islam, terlebih yaqin dalam pengetahuan sejarahnya.

D. Periodesasi Tasyrik

1. Tasyrik Periode Pendirian dan Pembentukan

Pada bagian ini tidak menjelaskan atau mengulas sejarah pendirian dan pementukan dari pada hukum islam secara panjang lebar dan secara detail, tapi dimulai dari kehidupan dan perjalanan dakwah Nabi Muhammad Saw, baik ketika di mekkah ataupun di madinah, hingga masa yang dilanjuti oleh generasi sahabat[1].Di bagian penjelasan di khsuskan untuk menjelaskan bagian dan senarai refrensi kajian yang bisa dibaca tentangnya.sumber islam pada priode tersebut, serta isu-isu utama yang masih saja di perbincangkan dan diperdebatkan secara akademik. Tentunya memulai pembacaan dengan persepektif interpretasi dan sudut pandang kontemporer.

A) Tasyrik Periode Kenabian

Priode ini dimulai dari dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW, di tahun 650, atau tepatnya itu di tahun ke 13 sebelum Nabi Muhammad Saw hijrah ke yatsrib (madunatun nabi) sampai berakhir dengan kehidupan beliau pada tahun 11 H[2]. Dalam masa tersebut periode kenabian ini dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : pertama, priode mulai ditutusnya Rosulullah saw, sampai beliau hijrah ke madinah yang memakan waktu kurang lebih 13 tahun (disebut tasyri’mekkiy atau priode mekkah) dengan karakteristik penekanan dakwah yang tertuju pada bidang akidah dan akhlak. Ciri khas ayat Al-quran yang turun pada priode ini berbunyi seruan kepada manusia (ya ayyuhan nnas)ataupun kepada ahlul kitab (qul ya ahlal kitab) kedua, sejak keijrahan nabi muhammad saw ke madinah sampai wafatnya Nabi Muhammad Saw. Selama 10 tahun itu disebut dengan (tasyri’ madaniy atau priode madinah) dengan karekteristik penekanan dakwah kepada di bidang hukum dan jihad. Maka ayat Al-Qur’an mengenai hukum islam dan perintah untuk berjihad. Maka ayat Al-Qur’an mengenai hukum islam dan perintah untuk berjihad dalam artian berperang dengan mamakai senjata, itu hanya di turunkan setelah nabi Muhammad Saw berada di madinah. Atau tidak pernah diturunkan pada masa sebelumnya.

Secara umum, tasyri’ priode kenabian memiliki keistimewaan dan karesteristik sendiri. Hal ini disebabjan tasyri’ yang melewati dua fase dengan konsestrasi berbeda. Yang mana masing-masing priode mekkah selama 13 tahun dan 10 taun di priode madinah. Di mode tasyri’ priode kenabian ini memiliki sejumlah karekteristik lain dalam metode pensyariatan, diantaranya :

1. Persyariatan hukum secara bertahap. Dalam metode ini dapat ditemui dalam pesyariatan hukum islam,baik dalam artian hukum yang diturunkan dan berlaku dikaum muslim dan itu tidak sekaligus tiba. Tapi dengan secara perlahan itu sesuai dengan tingkatan pemahaman dan kemampuan manusia dalam menerima dan mencernanya. Di pengertian lain dari hukum syariat secara tadarrj ialah penetapan hukum secara bertahap seperti dalam hal haramnya khamr yang melalui fase berangsur-angsur sehingga pada akhirnya di haramkan secara mutlak dengan turunya Q.S An-Nahl:67 kemudian Q.S Al-Baqarah :219, setelahnya Q.S. An-Nisa‘: 43 dan diakhiri Q.S. Al-Maidah: 90.

2. Di proses yang kedua adalah proses tadarruj dari pada masa kenabian diatas, tetapi tidak akan dipahami dengan aik,kecuali tanpa dihului pengetahuan mengenai asbab al-nuzul Al-Qur’an. Maka dari itu memahami latar belakang Al-Qur’an itu sangat pentingdan sangat membantu memahamkan para pengkaji hukum islam tentang proses penetapan dan pemberlakuannya. Hukum syariat yang diterapkan bagi sekalian manusia ada yang berbentuk syariat tanpa didahului suatu peristiwa, atau tanpa diawali tany jawab terlenih dahulu. Tetapi hal itu di pemberlakukan hukum itu ditetapkan, tentu hal itu setelah melewati proses pengenalan dan pembiasaan sebelumnya. Dalam hal ini pengwajiban puasa Q.S Al-baqarah183 merupakan sa;ah satu contooh hal tersebut.

Selain karakteristik, hukum syariat pada masa tasyri’ islamiy Di priode kenabian itu dibangun diatas di sejumlah kaarakeristik utama yang menjadi inti dari dasa-dasar ajarannya. Diantaranya ialah : mengutamakan kemaslahatan manusia dan menghindakan kemudhorota

B) Tasyri’ Periode Shahabat

Di priode kedua dari proses tasyri’ ini bermula ketika Nabi Muhammad Saw wafat dan berakhir ketika sahabat muawaiyyah bin abi sofyan menjabat menjadi kholifah ke di tahun 41 H[3]. Di priode ini hiduplah sahabat-sahabat nabi yang sangat terkemuka sahabat terdebut ialah (Abu bakar,Umar bin khatab,Ustman bib affan,Ali bin abi thalib). Sebagai kelanjutan tasri’ priode nabi,priode sahabat ini adalah generasi yang dekat dengan zaman Rosulullah saw. Yang mana hidup para sahabat itu disyaratkan bukan hanya kalanagan muslim yang beriman, namun juga pernah dengan Nabi Muhammad saw walaupun hanya sekali[4]. Sekalipun itu terdapa perbedaan pendapat kemudian tentang syarat lamanya masa bergaul sampai periwayatan hadist yang diterima dari Muhammad saw.

Sebagai kholifah mereka mengamban tugas dalam meneruskan ajaran yang sudah diaharkan oleh Nabi Muhmmad saw dan mempertahankan tradisi hidup Nabi Muhammad saw. Diluar itu pada masa sahabat mulai menghadapi sejumlah persoalan baru ketika Nabi Muhammad saw wafat, diantaranya munculnya kelompok Nabi palsu dan orang-orang yang enggan membayar zakat, sehingga meyeret ummat islam kedalam pusaran peperangan yumamah, yang sangat berguna untuk menggusur keberadaan Nabi palsu dam orang enggan mau bayar zakat.

Dampak lanjut dari konflik peperangan yamamah adalah banyaknya para penghafal Al-Qur’an banyak yang gugur itu dari kalangan sahabat sehingga kepimpinan yang disepakati sebagai pelanjut dari estafet dakwah dan menjadi pengganti kholifah dari Nabi Muhammad Saw. Dikala itu ada sahabat Abu bakar beliau ketika menjadi kholifah itumengusulkan pengumpulan Al-Qur’an dari perawi dan penghafal Al-Qur’an kalangan sahabat, yang mana zaid bin tsabit ditugaskan untuk penanggungjawabnya. Dikala itu para sahabat fokus hany dipengumpulan Al-Qur’an dan penulisannya sebab disebut Al-qur’an itu ketika yang dihafal itu menjadi sanubari para penghafalnya[5].

Bagian yang sangat penting dari priode sahabat adalah pecahnya friksi dikalanagan sahabat pasca dihantam fitnah besar dri penghujung kekuasan ustman bin affan sampai beliau terbunuh dan mati syahid[6].dan fitnah itu berkelanjutan selama 6 tahun pada zaman pemerintahan Ali bin abi tholib. Samapi-sampai meletus beberapa peperangan diantara kaum muslim sendiri yang menuntut keadilan dan pembunuhan Utsman bin Affan, perang itu dinamakan antara lain Perang jamal dan perang shiffin. Bahkan dampak besarnya adalah pecahnya ummat islam kedalam beberapa golongan. Jika sebelumnya hanya mengenal satu golongan yaitu Ahlusunnah walja’ah maka buntut perpecahan politik masa fitnah besar itu menghsilkan kalangan khawarij dan syiah. Yang mana masing-masing kelompok memiliki akidah dan pemahaman tersendiri yang sangat berbedah diantara satu sama lain.

Di maasa sahabat itu juga banyak perubahan dikalanagan masyarakat,karna telah luasnya wilayah islam dan samapai komplenya kehidupan islam[7]. Dari tuntunan dan komitmen untuk menjalankan ajaran agama islam,serta tingginya keimanan dan kepatuhan kepada agama islam,mereka selalau menghubungkan keseharian mereka dengan ajaran agama islam.

C) Tasyri’ Periode Tabi’in

Kemunculan satu generari ini diantara tahun 30-40 maka priode ini dinamakan priode tab’in yang dihitung dari berakhirnya priode sahabat masa khulafah al rasyidun pada tahun 41 H. Sampai bersambung sampai awal abad ke II H. Secara umum priode tabi’in ini manhaj (sistem,sistem dan kaidah istidlal) dan hukum berujuk ke Al-Qur’an dan Hadist,dan jika mereka tidak menemukan di Alquran dan hadis maka mereka merujuk ke ijtihad para sahabat dan kemudian mereka berijtihad dengan kaidah-kaidah para sahabat.

Tabi’in ialah orang yang mereka berjuma dengan sahaat namun tidak bertemu dengan rosulullah saw, maka tabi’in tabi;in adalah adalah orang muslim yang melihat yabi’in, tapi tidak sama sekali dengan sahabaya maupun nabi muhammad saw,priode ini di hitung dari awal abad ke II H sampai dengan pertengahan abad ke IV H[8].

Ada beberapa factor yang mendorong perkembangan proses tasyri’ pada priode tabi’in yaitu :

1) Peluasan wilayah

2) Perbedaan penggunaan ra’yu

3) Meluasnya ruang ikhtlaf

Secara kedudukan keberadaan tabi;in ini sangat di akui oleh Sejarah,bahkan turut disebut pula di dalam sabda Nabi Muhammad saw, sabda beliau berbunyi generasi yang terbaoik dan beruntun ada;ah mereka yang melihatku dan beriman kepadaku (sahabat) juga orang yang melihat orang-orang yang melihatku (tabi’in), Termasuk yang terbaik pula adalah yang melihat orang yang melihat orang yang melihatku dan beriman kepadaku (Tabi‘ Tabi‘in).

2. Tasyrik Periode Kejumudan

Salah satu faktor yang menyebabkan tasyri’ islam memasuki kejumudan ialah ditandai dengan keruntuhan dawlah abbassiah di bagdad,iraq pada tahun 1258 M atau 656 H[9]. karna akibat invsi bangsa mongol karna ke barbaranya. Sementara dawlah umayah yang masih tersisa al-andalusia spanyol, masih bertahan sekalipun meski memasuki perpecahan internal umat islam. Sehingga membentuk kerajaan-kerajaan kecil yang puncaknya berakhir dengan runtuhnya sisa kerajaan islam di granada, pada tahun 1492 M atau 711 H, di era ini terus berlanjut dengan seiring imperialisme dan konoalisme bangsa eropa,keberapa bagian wilayah dinia islam.

a) Sebab dan Faktor Kejumudan

Di priode sebelumnya itu menerangkan tentang mencatat sejarah perkembangan islam yang gemilang gemilang,di tasyri’ priode ini justru menandkan kemunduran dan kelesuan keilmuan,sehingga mereka merekam munculnya diktum bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Faktor ini menyebabakan kemunculan dan dampak yang diakibatkan daripriode ini baik secara internal atau eksternal.

Dari sisi eksternal, serangan bangsa Mongol yang barbar dengan meluluhlantakkan peradaban Islam di Baghdad, menimbulkan rasa traumatik yang mendalam di kalangan umat Islam, baik ilmuwan maupun ulama, Dari sisi internal, tumbuhnya sikap kemalasan berfikir di kalangan umat Islam, sehingga muncullah diktum bahwa “Pintu Ijtihad telah tertutup!”.

b) Diktum Pintu Ijtihad Telah Tertutup

Menutup pintu ijtihd itu sama halnya menjadikan hukum islam yang semestinya lincah dan dinamis menjadi beku dan kaku dan beku, sehingga islam pada gilirannya akan ketinggalan zaman. Karna hal ini disebabkan akan banyak kasus yang permasalahannya baru bermunculan dengan seiring perkembangan zaman. Tetapi huku yang belum di jelaskan Al-Qur’an dan Hadist dan belum di bahas oleh ulama terdahulu sehingga tidak da[pat diketahui status hukunya kecuali jalan ijtihad.

Namun jika pintu ijtihad itu berarti kesempatan bagi ulama’dan fuqaha muslim untuk menciptakan pemikiran-pemikran kreatif yang baik memanfaatkan dan menggali sumber hukum islam. maka setiap permasalahan baru yang dihadapi umat akan dapat diketahui hukumnya. maka setiap permasalahan baru yang dihadapi umat akan dapat diketahui hukumnya. Dengan demikian, maka hukum Islam akan selalu berkembang dan tumbuh subur serta sanggup menjawab segala tantangan zaman. Sebab ijtihad pada dasarnya merupakan sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang bisa menjawab tantangan zaman.

3. Tasyrik Periode Shahwah (Kebangkitan)

Periode kebangkitan tarikh tasyrik ini biasa disebut dengan periode modern dimana penyebab kebangkitannya itu karena adanya persentuhan dengan dunia Barat. Salahsatu faktor persentuhannya adalah tertuju pada sikap dan perilaku bangsa Barat yang dianggap menginjak-injak nilai suatu bangsa yang dikuasainya. Kebetulan salah satu bangsa yang dikuasainya itu penganut keyakinan syari’at Islam.

Ditemukan, terdapat salah satu peristiwa yang melatar belakangi, bangkitnya syari’at Islam, yakni:(Sopyan 2018)

a) Perang Salib

Perang ini merupakan peperangan yang terlalu memakan banyak korban jiwa, harta, juga memakan banyak waktu dan biaya.

b) Ekspansi bangsa Eropa ke ke Asia dan Afrika (ekspansi bangsa Barat ke Timur)

Kebanyakan yang dianut oleh bangsa Eropa adalah penganut keyakinan agama Kristen, sedangkan kebanyakan penganut agama daerah Timur adalah agama Islam. Tidak dapat dipungkiri juga, bangsa Barat saat itu telah mengalami kemajuan di segala bidang, sedangkan bangsa Timur malah sebaliknya, yaitu mengalami masa kemunduran atau mengalami masa kemunduran. Sedang misi utama dari ekspansinya bangsa Barat ke Timur adalah glory (kemenangan), gospel (emas atau kekayaan), gospel (gereja atau kristenisasi).

Misi ekspansi bangsa Barat ke Timur adalah misi merebutkan dan meraih kemenangan dari daerah yang di jajahinya. Dengan adanya kemenangan itulah bangsa Barat mendapatkan banyak harta kekayaan, di antaranya: emas dan rempah-rempah. Selain itu, mereka memiliki tujuan lain dalam misinya yaitu untuk menyebarkan agama kristen ke wilayah yang dijajahnya.

Ekspansi yang dilakukan bangsa Barat membuat para ulama untuk membuka lembaran barunya dalam membangkitkan syari’at Islam menuju era modern, karena tindakan yang dilakukan oleh mereka membuat goyahnya aqidah ummat Islam. Ulama yang mengawali era modern dan mengajak ummat Islam untuk bangkit menuju era ini adalah Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha. Berkat seruan ke tiganya untuk membangkitkan agama Islam ke segala penjuru, akhirnya ummat Islam ahli dalam berbagai bidang keilmuwan, di antaranya adalah fiqih Islam. Dari adanya fiqih Islam inilah lahir adanya ushul fiqh juga.

Dalam periode modern ini mengalami perkembangan yang amat pesat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya:

a) Berkembangnya studi fiqih komparatif (fikih perbandingan madzhab);

b) Munculnya desakan studi fiqih perbandingan madzhab dan perundang-undangan hukum positif;

c) Disusunnya kitab-kitab rujukan (ensiklopedia) fiqih Islam (mawsuah). Misal, kitab Mawsu'ah Gamal Abdul Nashir;

d) Berdirinya lembaga penelitian Islam yang diperuntukkan untuk mengkaji dan meneliti permasalahan hukum Islam kontemporer, sebagaimana di Al-Azhar dan Mesir.

Berikut upaya-upaya yang dibuahkan tasyrik pada era modern:

a) Dibukanya kembali pintu ijtihad;

b) Merubah strategi ijtihad fardhi (individu) menjadi jam’i (kelompok). Melihat, susahnya ulama terdahulu dalam berijtihad di era kejumudan;

c) Menghapus ajaran Islam dari takhayyul dan khurafat;

d) Dibentuknya fiqih perbandingan madzhab;

e) Dibukanya pembelajaran yang membahas tentang perbandingan agama;

f) Melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum Islam;

KESIMPULAN

Tarikh tasyrik adalah sejarah terbentuknya syari’at Islam, mulai dari sejarah awal mula terbentuknya hukum Islam dari periode pertama yang dibawakan Rosulullah Saw hingga periode setelahnya yang dilanjutkan oleh para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in hingga era ke emasan pada masa ulama madzhab, serta pengaruh yang ditinggalkan olehnya yang saat ini bisa kita rasakan, yaitu terbentukya kitab-kitab fiqih yang telah terkodifikasikan.

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam tarikh tasyrik yang keseluruhannya itu membahas tentang sejarah kondisi bangsa Arab sebelum dan setelah Islam masuk dan hukum-hukum fiqih, meliputi: siyasah (sistem politik); berkaitan dengan permasalahan teologis; berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Dengan mengetahui hal itu, nantinya akan timbul rasa urgen ketika mempelajari kajian tarikh tasyrik ini. Misal, urgen tentang permasalahan perbedaan pendapat di antara ulama madzhab.

Mudahnya, periodesasi tasyrik terkumpul dalam poin-poin berikut ini:

1. Priode kenabian itu ketika diutusnya Nabi Muhammad SAW, di tahun 650, atau tepatnya itu di tahun ke 13 sebelum Nabi Muhammad Saw hijrah ke yatsrib (madunatun nabi) sampai berakhir dengan kehidupan beliau pada tahun 11 H

2. Di priode kedua dari proses tasyri’ ini bermula ketika Nabi Muhammad Saw wafat dan berakhir ketika sahabat muawaiyyah bin abi sofyan menjabat menjadi kholifah ke di tahun 41 H

3. Priode tabi’in itu tahun 30-40 maka priode ini dinamakan priode tab’in yang dihitung dari berakhirnya priode sahabat masa khulafah al rasyidun pada tahun 41 H. Sampai bersambung sampai awal abad ke II H.

4. Salah satu faktor yang menyebabkan tasyri’ islam memasuki kejumudan ialah ditandai dengan keruntuhan dawlah abbassiah di bagdad,iraq pada tahun 1258 M atau 656 H[1]. karna akibat invsi bangsa mongol karna ke barbaranya.


[1] Almeida et al.



[1] Christine Sant’Anna de Almeida et al., Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’), Revista Brasileira de Linguística Aplicada, vol. 5, 2016.


[2] Dr. Husni Mubarrak A. Latief, “Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’),” Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (Lkki), 2020.


[3] Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’), n.d.


[4] Almeida et al., Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’).


[5] Latief, “Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’).”


[6] Almeida et al., Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’).


[7] Yayan Sopyan, “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam,” Rajawali Pers 53, no. 9 (2018): 189.


[8] Almeida et al., Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’).


[9] Almeida et al.


[1] Husni dan Lathief Ahmad Mubarak, Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI’), ed. MA Dr. Agustin Hanapi Lc., n.d.


[2] Yayan Sopyan, “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam,” Rajawali Pers 53, no. 9 (2018): 189.

[3] Husni Mubarrak A.Latief, Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam ( TARIKH TASYRI ), ed. Agustin Hanapi, 2020.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url