Akad Nikah Dan Shighot Nikah
1. Jelaskan prasyarat yang harus dipenuhi agar akad nikah dinilai sah!
Jawab:
Pernikahan dianggap sah, bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan syariat, yakni:
a) Harus adanya kedua mempelai;
b) Harus adanya wali dari mempelai wanita;
c) Harus adanya saksi dari mempelai pria;
d) Adanya akad ijab qobul dalam resepsi pernikahan. Yang mana keseluruhan ketentuan ketentuan tersebut juga memiliki syarat tersendiri, seperti, syarat menjadi wali nikah, yaitu harus mengikuti urutan di bawah ini:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara lelaki kandung
d) Saudara sekandung seayah
e) anak laki dari saudara laki kandung
f) anak lelaki dari saudara seayah
g) paman dari jalur ayah h) anak laki paman
2. Jelaskan prasyarat yang harus dipenuhi agar sighat nikah dinilai sah!
Jawab:
Shighot pernikahan bisa dikatakan sah, apabila dalam shighot tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya sighot pernikahan, sebagaimana ijma (kesepakatan) ulama, yaitu:
a) kesesuaian dan kesepakatan kalimat ijab dan Qabul;
b) orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak boleh menarik kembali ucapan nya;
c) diselesaikan pada waktu akad;
d) dilakukan dalam satu majlis (Ittihad Al -majlis).
3. Jelaskan proses pembentukan hukum status sahnya akad nikah secara online!
Jawab:
Proses pembentukan hukum dibolehkan-nya akad nikah secara online di sini, terpacu dalam titik acuan prasyarat dinilai sahnya sighot akad dalam pernikahan, yaitu dilakukan dalam satu majlis (Ittihad Al -majlis). Pemaknaan Ittihad Al –majlis di sini dalam ruang lingkup waktu (sama waktunya namun beda tempatnya) dan pengucapan qobul-nya dari pihak mempelai pria harus segera di ucapkan tidak boleh adanya jeda, baik itu lama ataupun sebentar.
Apabila terjadi jeda, maka akad-nya harus di ulang kembali. Hal ini telah disepakati oleh oleh madzhab hanafi dan syafi’i, serta ada sebagian ulama-pun juga membolehkan, asalkan pengucapan qabul-nya harus di ucapkan segera, tidak boleh adanya jeda, ulama yang demikian ini antara lain yaitu: wahbah zuhaili, ulama muhammadiyah.
Ada juga ulama yang berpendapat, bahwa Ittihad Al –majlis adalah bersatunya tempat untuk melakukan ijab dan qobul, yang artinya ketika melakukan akad ijab qabul harus dalam waktu yang sama, begitujuga dengan tempatnya. Pendapat yang demikian ini merupakan pendapatnya ulama yang tidak membolehkan nikah secara online. Sedangkan pendapat yang di atas merupakan pendapat yang membolehkan nikah via online.
Baca Juga:
- Pernikahan Beda Agama
- Hukum Positif Perkawinan di Indonesia
- Asas Hukum Perkawinan di Indonesia
- Pembatalan Perkawinan
Tolong cantumkan dalil-dalil yang membolehkan nikah via online.
Setaun saya, kalau nikah via online itu tidak diperbolehkan.
Kalau emang tidak ada, benerin bang, ples kasih sumber referensi nya.